translet

Sabtu, 29 Juli 2017

Hukum, Adab, Keutamaan, Hikmah dan Syarat Berkurban

Hukum Kurban

Mayoritas para ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan). Makruh hukumnya untuk tidak melaksanakannya jika mampu. Sebagian ulama lain berpendapat hukumnya sunnah yang wajib atas setiap keluarga, yang mampu melakukannya.

Ini berdasar firman Allah : “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” 
(Q.S Al-Kautsar : 2) dan sabda rasul : “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah ia mengulangi” (Muttafaq ‘Alaihi).

Adab Berkurban

Bagi orang yang berniat untuk berkurban, maka semenjak masuk sepuluh hari pertama Bulan Dzulhijjah, ia dilarang memotong rambut dan kukunya hingga datang waktu berkurban.
Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari Ummu Salamah bahwa Nabi bersabda :

“Jika kalian melihat hilal pertanda datangnya Bulan Dzulhijjah, dan kalian ingin untuk berkurban, maka janganlah ia memotong rambut atau kukunya. (H.R Muslim)

Dalam sebuah riwayat :

“Maka jangan sekali-kali ia mengambil rambut atau memotong kukunya” (H.R Muslim).

Hikmah dilarangnya hal tersebut : Agar kondisi orang yang berkurban masih sempurna belum ada yang terkurangi, untuk kemudian di bebaskan dari api neraka.
Ada juga yang mengatakan :
Diserupakan dengan orang yang sedang ihram. (Muslim, Syarah Imam Nawawi : 13120)

Permasalahan Apa hukum orang yang memotong rambut atau kukunya ?

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menuturkan :

“Orang yang berniat menyembelih kurban, hendaklah tidak memotong rambut dan kukunya. Jika dia melakukannya, maka hendaklah ia beristighfar pada Allah dan ia tidak dikenakan fidyah menurut kesepakatan (ulama), baik ia melakukannya karena kesengajaan atau lupa” (Kitab Al-Mughni : 13363)

Keutamaan kurban

Tidak ada hadist yang shahih tentang keutamaan berkurban, selain dari kesungguhan beliau untuk melakukannya. Ada beberapa hadits yang masih diperbincangkan keshahihannya, akan tetapi satu sama lain saling menguatkan.
Diantaranya adalah sabda nabi :

" Tidak ada amalan anak Adam pada Hari Kurban yang lebih dicintai Allah ketimbang berkurban. Hewan kurban itu akan datang pada Hari Kiamat dengan tanduk, kuku dan rambutnya"

وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض فطيبوا بها نفساً

(H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).

Dan sabda beliau ketika di tanya apakah sembelihan ini?
maka beliau menjawab : Tuntunan ayah kalian Ibrahim. 
Mereka bertanya : Apa bagian kita darinya/apa pahala yang akan kita dapatkan ? 
Beliau menjawab : “Setiap helai rambut, akan dibalasi dengan satu kebaikan”. 
Lantas mereka bertanya : “Bagaimana dengan bulu (domba) ? 
Maka beliau menjawab: “Setiap bulu juga akan dibalas dengan satu kebaikan”. (H.R Ibnu Majah dan Tirmidzi, beliau menghasankannya).

Hikmah Kurban

1. Untuk mendekatkan diri pada Allah.
Allah berfirman ﭽ ﮊ ﮋ ﮌ ﮍ ﭼ ”Maka dirikanlah sholat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (Q.S Al-Kautsar) Dan firman-Nya: ﭽ ﯓ ﯔ ﯕ ﯖ  ﯙ ﯚ ﭼ Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (Q.S Al-An’aam 162). 
Yang dimaksud dengan نُسُك adalah berkurban untuk mendekatan diri pada Allah.

2. Menghidupkan sunnah/tuntunan imamnya orang-orang yang bertauhid, Ibrahim ‘Alaihissalam, dimana Allah mewahyukan pada beliau untuk menyembelih putranya, Ismail, maka Allah menggantinya dengan kambing kibas, lalu Ibrahimpun menyembelihnya. Allah berfirman :ﭽ ﭩ ﭪ ﭫ ﭬ ﭼ (107) "Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.

3. Untuk memberi kelapangan pada keluarga di Hari Raya.

4. Menebarkan kebahagiaan pada kaum fakir miskin dengan memberikan sedekah pada mereka.

5. Bersyukur pada Allah Ta’ala atas karunia-Nya menundukkan hewan-hewan ternak pada kita. Allah berfirman :ﭽ ﯙ ﯚ”Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkanya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik“. (Q.S Al-Hajj 36-37)

Syarat Hewan Kurban

Keselamatannya Hewan kurban yang memenuhi syarat adalah yang tidak cacat. Karena itu tidak sah (untuk dijadikan kurban) : Yang pincang, yang tanduknya patah atau telinganya terpotong, yang sakit, yang kurus yang tidak.

Ini berdasarkan sabda nabi:  "Ada empat kondisi hewan tidak sah untuk dikurbankan : – Yang rusak matanya, – yang sakit, – yang pincang, – yang kurus yang tidak bergajih lagi” 
(H.R Ahmad 4/284, 281 dan Abu Dawud : 2802)

Umur (hewan kurban) : Muslim dalam Shahihnya meriwayatkan bahwa nabi bersabda : 
“Janganlah kalian menyembelih untuk kurban, kecuali al-musinnah (yang sudah berumur satu tahun/telah berganti gigi), kecuali jika sukar didapati, maka boleh yang baru berumur enam bulan” (H.R Muslim : 1963).
Al-musinnah pada binatang ternak yaitu tsaniah.

Berkata Imam Ibnul Qayyim dalam Kitab Zaad Al-Ma’ad 2/317 : “Nabi memerintahkan mereka untuk menyembelih kurban yang sudah berumur enam bulan dan tsaniah yaitu yang sudah berumur satu tahun, dan bukan lainnya“.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa nabi membagi-bagi hewan yang akan dikurbankan pada para sahabatnya. ‘Uqbah kebagian kambing jadz’ah (yang berusia enam bulan), lantas beliau bersabda : “Sembelihlah olehmu”. 
jadz’ah menurut madzhab hanafi dan hambali adalah yang telah genap enam bulan. 
Imam Tirmidzi menukil dari Waki’ bahwa jadz’ah adalah yang telah genap enam atau tujuh bulan. Penulis Kitab Al-Hidayah mengatakan ats-Tsani dari unta adalah yang telah genap berusia lima tahun. 
Adapun ats-Tsani dari sapi dan kambing kacang, yaitu yang genap berusia dua tahun dan akan masuk tiga tahun.

tuangurumaulana.blogspot.com
Hukum, Adab, Keutamaan, Hikmah dan Syarat Berkurban  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jagalah Pandangan